<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>SAYAP BARAT</title>
	<atom:link href="http://sayapbarat.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sayapbarat.wordpress.com</link>
	<description>sebuah kritikan tentang hidup</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Jan 2012 07:57:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='sayapbarat.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>SAYAP BARAT</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://sayapbarat.wordpress.com/osd.xml" title="SAYAP BARAT" />
	<atom:link rel='hub' href='http://sayapbarat.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Evolusi Gender dari Leluhur Hermafrodit Dipetakan</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/evolusi-gender-dari-leluhur-hermafrodit-dipetakan/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/evolusi-gender-dari-leluhur-hermafrodit-dipetakan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 08:34:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Biology]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=263</guid>
		<description><![CDATA[ScienceDaily (Nov. 27, 2008) — Riset dari University of Pittsburgh diterbitkan pada edisi 20 November jurnal Heredity dapat pada akhirnya memberi bukti tahap pertama evolusi seks terpisah, sebuah teori yang mengatakan kalau jantan dan betina berkembang dari leluhur hermafrodit. Tahap &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/evolusi-gender-dari-leluhur-hermafrodit-dipetakan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=263&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ScienceDaily (Nov. 27, 2<span style="text-decoration:line-through;"><img class="alignleft" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/0/0f/Symbole_hermaphrodite_20-05-2006.gif" alt="" width="414" height="477" /></span>008) — Riset dari University of Pittsburgh diterbitkan pada edisi 20 November jurnal Heredity dapat pada akhirnya memberi bukti tahap pertama evolusi seks terpisah, sebuah teori yang mengatakan kalau jantan dan betina berkembang dari leluhur hermafrodit. Tahap awal ini tidak sepenuhnya dimengerti karena mayoritas spesies hewan berkembang menjadi spesies seksual terlalu lama di masa lalu sehingga ilmuan kesulitan mengamati transisinya.<br />
Walaudemikian, Tia-Lynn Ashman, seorang ekolog evolusioner tanaman di Department of Biological Sciences di Pitt&#8217;s School of Arts and Sciences, mendokumentasikan evolusi pemisahan seks awal dalam spesies strawberry liar yang masuh bertransisi dari hermafroditisme. Penemuan ini juga berlaku pada hewan (lewat teori penyatuan) dan memberikan bukti pertama yang mendukung teori kalau kemunculan seks berakar dari mutasi genetic pada gen hermafrodit yang menjadi kromosom seks jantan dan betina. Dengan kemampuan menumbuhkan namun meredam peluruhan hermafrodit, seks berkembang.<br />
”Ini adalah tes penting pada teori dari tahap awal evolusi kromosom seks dan bagian dari proses memahami kita sendiri”, kata Ashman. Ia menambahkan kalau studi ini juga menunjukkan kalau tanaman dapat memberi pandangan pada evolusi hewan dan manusia.”Kita memiliki kesempatan untuk mengamati evolusi kromosom seks pada tanaman karena perkembangannya lebih baru. Kita tidak dapat melihatnya pada hewan karena kromosom seks berkembang jauh di masa lalu. Tapi, kita bisa mempelajari sebuah spesies yang berada pada tahap awal sekarang dan menerapkannya pada hewan berdasarkan pada teori penyatuan yang sering bertindihan antara biologi tanaman dan hewan.”<br />
Ashman melaporkan dalam jurnal Science tahun 2004 kalau hewan dan tanaman berbunga menikmati strategi reproduktif yang sama untuk meningkatkan keberhasilan reproduktif dan keragaman genetik. Metode ini termasuk sejumlah sel sperma pada jantan, kompetisi pasangan dan daya tarik lewat pertarungan dan ornamentasi alami, penghindaran incest, dan inklinasi jantan untuk mendapatkan sebanyak mungkin keturunan.<br />
Untuk studi terbaru kali ini, Ashman dan rekan riset pasca doctoral dari Pitt, Rachel Spigler bekerja dengan sebuah spesies strawberry liar dimana evolusi pemisahan seks belum sempurna, sehingga hermafrodit ada diantara tanaman jantan dan betina. Kromosom seks pada tanaman ini memiliki dua loci &#8212; atau posisi gen pada sebuah kromosom &#8212; satu yang mengendalikan kesuburan dan kemandulan pada jantan dan satunya lagi pada betina. Keturunan yang mewarisi kedua versi kesuburan adalah hermafrodit yang mampu berkembang biak sendiri. Tanaman yang memiliki satu versi kesuburan dan satu kemandulan akan menjadi jantan atau betina. Mereka yang kedua versinya kemandulan sepenuhnya menjadi mandul, tidak dapat bereproduksi dan kemudian mati.<br />
Tanaman berseks tunggal tidak hanya tumbuh satu sama lain namun juga dengan tanaman hermafrodit dan menurunkan mutasi, yang dapat berakibat pada keturunan berseks tuggal. (Tanaman mandul juga dapat dihasilkan, namun tanaman dengan gen yang membantu produksi keturunan subur akan lebih berhasil.) Saat depresi incest pada hermafrodit juga dipertimbangkan, kata Ashman, sebuah penurunan bertahap pada jumlah tanaman hermafrodit akan dihasilkan. Akibatnya, lebih sedikit kromosom dengan versi keduanya subur pada loci akan diturunkan dan frekuensi individu berseks tunggal akan meningkat.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/263/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=263&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/evolusi-gender-dari-leluhur-hermafrodit-dipetakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/0/0f/Symbole_hermaphrodite_20-05-2006.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Bahasa Dikendalikan oleh Budaya, Bukan Biologi</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/bahasa-dikendalikan-oleh-budaya-bukan-biologi/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/bahasa-dikendalikan-oleh-budaya-bukan-biologi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 08:23:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[bahasa]]></category>
		<category><![CDATA[Biology]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah contoh efek Baldwin adalah perkembangan kalus di keel dan sterna burung unta. Kalus pada awalnya berkembang merespon abrasi sementara keel dan sterna menyentuh tanah saat duduk . ScienceDaily (Jan. 19, 2009) — bahasa pada manusia berevolusi secara budaya bukan &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/bahasa-dikendalikan-oleh-budaya-bukan-biologi/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=260&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebuah contoh efek Baldwin adalah perkembangan kalus di keel dan sterna burung unta. Kalus pada awalnya berkembang merespon abrasi sementara keel dan sterna menyentuh tanah saat duduk .<br />
ScienceDaily (Jan. 19, 2009) — bahasa pada manusia berevolusi secara budaya bukan genetic, menurut studi oleh para peneliti AS dan UCL (University College London). Dengan pemodelan dimana gen-gen bahasa mungkin berevolusi dengan bahasa itu sendiri, studi ini menunjukkan kalau adaptasi genetic pada bahasa tidak mungkin, karena kesepakatan budaya berubah jauh lebih cepat daripada gen. maka, permesinan biologis dimana bahasa manusia berkembang tampak muncul lebih awal dari kemunculan bahasa.<br />
Menurut fenomena yang dikenal sebagai efek Baldwin, karakteristik yang dipelajari atau berkembang pada masa hidup menjadi tersandi secara bertahap dalam genome dalam banyak generasi, karena organisme dengan predisposisi lebih kuat untuk mendapatkan sifat memiliki keuntungan selektif. Sepanjang generasi, jumlah paparan lingkungan yang diperlukan untuk mengembangkan sifat menurun, dan akhirnya tidak ada paparan lingkungan yang diperlukan – sifat ini tersandi secara genetis.<br />
Sebuah contoh efek Baldwin adalah perkembangan kalus pada keel dan strerna dari burung unta. Kalus dapat pada awalnya berkembang sebagai respon pada abrasi dimana keel dan sterna menyentuh tanah saat duduk. Seleksi alam lalu memilih individu yang dapat mengembangkan kalus lebih cepat, hingga perkembangan kalus menjadi terpicu dalam janin dan dapat terjadi tanpa rangsangan lingkungan. Paper PNAS menjelajahi akibat dari mekanisme evolusi yang sama dapat secara genetik mengasimilasi sifat dari bahasa _ sebuah teori yang telah diterima luas oleh mereka yang percaya pada adanya gen bahasa.<br />
Studi ini memodelkan cara dimana gen menyandikan sifat spesifik bahasa yang dapat berevolusi bersama dengan bahasa itu sendiri. Kunci penemuannya adalah kalau gen bahasa dapat berevolusi bersama hanya dalam lingkungan linguistik yang sangat stabil; sebuah lingkungan linguistik yang berubah dengan cepat tidak akan memberikan target stabil untuk seleksi alam. Maka, biologi tidak dapat berevolusi bersama dengan sifat bahasa yang bermula sebagai kesepakatan budaya belajar, karena kesepakatan budaya berubah jauh lebih cepat dari gen.<br />
Penulis menyimpulkan kalau tidaklah mungkin kalau manusia memiliki modul bahasa genetik yang berevolusi dengan seleksi alam. Landasan genetik bahasa manusia tampaknya mendahului kemunculan bahasa.<br />
Kesimpulan ini didorong oleh pengamatan kalau adaptasi demikian terjadi dalam pewarisan manusia, proses ini akan beroperasi secara mandiri pada populasi manusia modern saat mereka menyebar keluar Afrika pada 100 ribu tahun terakhir. Bila ini benar, populasi genetika akan berevolusi bersama dengan kelompok bahasa mereka sendiri, membawa pada modul bahasa yang divergen dan tidak saling cocok. Ahli bahasa tidak menemukan bukti ini; sebagai contoh, populasi australasia asli telah terisolasi selama 50 ribu tahun, namun mereka dapat dengan mudah belajar bahasa Eropa.<br />
Professor Nick Chater, UCL Cognitive, Perceptual and Brain Sciences, mengatakan: “Bahasa adalah unik pada manusia. Namun apakah keunikan ini berakar dari biologi atau budaya? Pertanyaan ini penting untuk pemahaman kita mengenai apa itu manusia, dan memiliki arti mendasar pada hubungan antara gen dan kebudayaan. Paper kami mengungkap sebuah paradoks yang ada di jantung teori mengenai asal usul evolusi dan basis genetik bahasa manusia – walau kita tampak memiliki kecenderungan genetik pada bahasa, bahasa manusia berevolusi jauh lebih cepat dari yang dapat ditanggung oleh gen kita, menunjukkan kalau bahasa dibentuk dan dikendalikan oleh kebudayaan bukannya biologi.<br />
“Lingkungan linguistik berubah terus; malahan perubahan linguistik jauh lebih cepat daripada perubahan genetik. Sebagai contoh, seluruh kelompok bahasa Indo Eropa telah beragam dalam kurang dari 10 ribu tahun. Simulasi kami menunjukkan pengaruh evolusi pada perubahan linguistik demikian cepat: gen tidak dapat berevolusi cukup laju untuk tetap selaras dengan target bergeraknya.<br />
“tentu saja, evolusi bersama antara gen dan kebudayaan dapat terjadi. Sebagai contoh, toleransi laktosa tampak berevolusi bersama dengan penemuan pemerahan susu. Namun pemerahan melibatkan perubahan stabil dalam lingkungan nutrisi, secara positif menseleksi gen untuk toleransi laktosa, tidak seperti perubahan cepat lingkungan linguistik. Simulasi kami menunjukkan kalau evolusi bersama jenis ini hanya dapat terjadi saat perubahan bahasa ditekan dengan tekanan genetika sangat kuat. Pada kondisi-kondisi tekanan ekstrim, bahasa berevolusi dengan cepat untuk mencerminkan bias pra ada, apakah gen menjadi subjek seleksi alam atau tidak. Jadi, evolusi bersama hanya terjadi saat bahasa sudah sepenuhnya tersandi secara genetik. Kami menyimpulkan kalau gen yang berubah lamban dapat mengendalikan struktur bahasa yang cepat berubah, namun tidak sebaliknya.”<br />
“Namun jika tata bahasa universal tidak berevolusi dengan seleksi alam, bagaimana ia bisa muncul? Penemuan kami menyarankan kalau bahasa pastilah sistem yang berevolusi secara budaya, bukan produk adaptasi biologis. Ini konsisten dengan teori terbaru kalau bahasa muncul dari kapasitas unik manusia pada kecerdasan sosial.”</p>
<p>Referensi jurnal:<br />
1. Nick Chater, Florencia Reali, and Morten Christiansen. Restrictions on biological adaptation in language evolution. Proceedings of the National Academy of Sciences, 19 January 2009</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/260/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=260&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2009/02/22/bahasa-dikendalikan-oleh-budaya-bukan-biologi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Semiologi</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/semiologi/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/semiologi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 07:23:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[bahasa]]></category>
		<category><![CDATA[PHILOSOPHY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=255</guid>
		<description><![CDATA[Definisi semiologi yang paling umum adalah ilmu tentang tanda (berasal dari bahasa Yunani semeîonn yang berarti &#8220;tanda&#8221;). Nama ini diusulkan oleh Ferdinand de Saussure dalam Cours de lingusitique générale. Nama lain yang juga lazim dipakai untuk menunjukan ilmu tentang tanda &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/semiologi/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=255&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="aligncenter" src="http://magazine.enel.it/golem/immagini/leviathan.jpg" alt="" width="322" height="480" /></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Definisi semiologi yang paling umum adalah ilmu tentang tanda (berasal dari bahasa Yunani semeîonn yang berarti &#8220;tanda&#8221;). Nama ini diusulkan oleh Ferdinand de Saussure dalam Cours de lingusitique générale. Nama lain yang juga lazim dipakai untuk menunjukan ilmu tentang tanda ini adalah semiotika, yang diusulkan oleh Charles Sanders Peirce. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Dengan definisi yang sangat umum seperti itu, maka semiologi menjadi ekpansionis: ilmu apapun akan tercakup di dalamnya, karena pada dasarnya semua ilmu mempelajari tanda-tanda. Umberto Eco mengaitkan semiotika dengan seluruh proses kultural dalam proses komukasi. Menurutnya, semiotika harus mempertimbangkan teori kode dan teori produksi tanda. Untuk sampai pada definisi yang lebih tepat mengenai fungsi tanda dan model produksi tanda misalnya, secara khusus semiotika harus memperhitungkan arti tanda tipologi tanda (Nöth, 1990: 326). Dalam A Theory of Semiotics Eco mengatakan: </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Semiotics is concerned with everything that can be taken as a sign. A sign is everything which can be taken as signicantly substituting for something else. This something else does not necessarily have to exist or actually be somewhere at moment in which a sign stands for it. Thus, semiotics is in principle the </span></em></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&quot;">Mengikuti definisi semiologi yang diberikan oleh Fiske, yaitu bahwa semiologi merupakan ilmu yang memiliki tiga ranah utama, yaitu: tanda dalam dirinya sendiri, kode-kode atau sistem tempat tanda itu diorganisasikan, dan kebudayaan tempat kode-kode dan tanda-tanda itu beroperasi (Fiske, 1990: 40)<em>discipline studying everything which can be used in order to lie </em>(Eco, 1976: 7). </span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/255/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=255&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/semiologi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://magazine.enel.it/golem/immagini/leviathan.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Catursila Dasar Negara Kita</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/catursila-dasar-negara-kita/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/catursila-dasar-negara-kita/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 06:31:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=252</guid>
		<description><![CDATA[Maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat bengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimin oleh hikmat &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/catursila-dasar-negara-kita/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=252&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><img class="aligncenter" src="http://ideologipancasila.files.wordpress.com/2007/06/garuda-indonesia.jpg?w=280&#038;h=305" alt="" width="280" height="305" /></p>
<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat bengan <em>berdasar kepada</em>: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, <em>dan </em>Kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, <em>serta dengan</em> <em>mewujudkan</em> seuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</span></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Tentu kita semua sering mendengar atau membaca kalimat ini. Di atas adalah pembukaan UUD 1945 yang berisi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa sejak tanggal 18 Agustus 1945. Jika sedikit<span> </span>jeli, pembukaan yang di dalamnya tercantum rumusan resmi Pancasila yang menjadi bagian tak terpisahkan tersebut. Cukup tergambar pula bagaimana mendesaknya Undang-Undang Dasar ini disahkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Ada dua kata utama dan empat kata tugas yang saya tulis miring dalam pembukaan yang dibahas ini. Kata-kata tersbut memberikan kesan bahwa dasar Negara kita bukan pancasila. Kata utama yang dimaksud adalah bedasar dan <em>mewujudkan</em>. Sedangkan kata tugas yang dimaksud adalah <em>kepada, dan, serta</em>, dan <em>dengan.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Kata <em>berdasar</em>, dalam KBBI bermakna ‘ada dasarnya; memakai dasar; beralasan’, sedangkan kata <em>berdasarkan</em> berarti ‘menurut; memakau kata dasar beralaskan; bersendikan; bersuber pada’; kata <em>mewujudkan</em> berarti’ menjadikan berwujud; menyatakan; melaksanakan; menerangkan dengan benda yang konkret’’ </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Kata hubung<em> dan</em> memerankan peran penting dalam kalimat. Kata dan dapat digunakan untuk menghubungkan kalimat, benda, atau kata kerja dan apapun yang setara. Dalam kalimat pembukaan diatas, kesetaraan ditunjukkan oleh beberapa kata, seperti <em>berdasar</em> atau <em>berdasarkan kepada</em>. Artinya, semua hal yang dinyatakan sebelum dan sesdudah kata hubung dan dapat dinyatakan setara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Tidak demikian halnya dengan pernyataan mengenai keadilan sosial Bagian kalimat yang diawali dengan <em>serta dengan</em> jelas menyatakan bahwa keadilan sosial adalah sesuatu yang harus diwujudkan. Itu berarti yang harus diwujudkan itu, dalam hal ini adah keadilan sosial tentuah bukan dasar, melainkan tujuan. Artinya dasar yang empat itu menjadi landasan untuk mewujudkan cita-cita, yaitu kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Hal ini dapat menyadarkan kita bahwa dasar Negara kita bukanlah Pacasila, melainkan Catursila. Dari pembahasan di atas, dapat dijelaskan bahwa dasa Negara kita adalah Catursila, karena tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak mungkin disejajarkan dengan keempat sila sebelumnya yang dinyatakan sebagai dasar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Terlihatlah dengan jelas, pemakaian kata menjadi sanat penting dalam merumuskan sesuatu. Terlihat pulalah baha pemakaia bahasa sering tidak enjadi perhatian.</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/252/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/252/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=252&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/12/31/catursila-dasar-negara-kita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ideologipancasila.files.wordpress.com/2007/06/garuda-indonesia.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Korban Pemerkosaan Dipenjara</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/24/korban-pemerkosaan-dipenjara/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/24/korban-pemerkosaan-dipenjara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 05:52:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[gender]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=250</guid>
		<description><![CDATA[Senin, 24 November 2008 &#124; 10:18 WIB JEMBER, SENIN &#8211; Sosok bocah cantik yang bermain di halaman sebuah rumah berdinding keramik pada Kamis (20/11) siang itu, tampak berbeda dari teman-teman sepermainannya. Bocah itu berumur 18 bulan dengan badan gemuk, kulit &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/24/korban-pemerkosaan-dipenjara/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=250&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<div class="tanggal">Senin, 24 November 2008 | 10:18 WIB</div>
<p><strong>JEMBER, SENIN &#8211; </strong>Sosok bocah cantik yang bermain di halaman sebuah rumah berdinding keramik pada Kamis (20/11) siang itu, tampak berbeda dari teman-teman sepermainannya. Bocah itu berumur 18 bulan dengan badan gemuk, kulit putih bersih, rambut berombak indah dan hidung mancung. Wajah kearab-araban bocah bernama Rani Dwi Lestari ini gampang dibedakan dengan wajah khas Jawa teman-teman sebanya.</p>
<p>Memang, Rani yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah angkatnya di Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember ini berdarah campuran: Jawa dan Arab. Lalu kenapa bocah itu bisa berada di Puger, yang berjarak sekitar 25 kilometer dari pusat kota Jember?</p>
<p>Rani memang anak kandung dari –sebut saja&#8211; Nur, 38. Namun Wagiman, 40, yang telah menjadi suami Nur selama 20 tahun terakhir, bukanlah ayah kandung Rani. Nur mengandung Rani setelah dia diperkosa oleh keponakan majikannya saat bekerja di Jeddah, Saudi Arabia. Sejak tiga minggu lalu, Rani menginjak Indonesia dan kemudian tinggal bersama ibunya di Puger.</p>
<p>Nurs menuturkan, dia mulai pergi ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) pada April 2006 lewat PT AG yang berada di Malang. Setahun pertama Nur di Saudi tidak ada masalah. Komunikasi terus berjalan dengan keluarga di Puger, dan bahkan setelah 5 bulan bekerja ia bisa mengirimkan uang Rp 4,2 juta.</p>
<p>Tapi setelah itu komunikasi terputus. Keluarga baru mengetahui kondisi Nur pada Februari 2008 dari kabar lewat sepucuk surat yang ditulis teman Nur di Saudi. Surat itu membuat keluarga di Puger kaget. Sebab, isinya memberitahu bahwa Nur sedang dipenjara di tahanan khusus wanita Ar Ruwais Woman Detention Centre di Jeddah karena perbuatan asusila. Dia dikenai hukuman dua tahun plus hukuman cambuk.</p>
<p>Nur menuturkan, pemenjaraannya berawal ketika dirinya melahirkan Rani pada April 2007 lalu. Nur melahirkan Rani di rumah majikannya Abdullah M Argani di kota Jeddah. Tidak ada yang tahu dirinya melahirkan, namun suara bayi membuat seisi rumah kaget. Penghuni rumah itu akhirnya mengetahui bahwa Nur melahirkan seorang bayi perempuan.</p>
<p>Kelahiran anak Nur itu tentu membuat majikannya kalang kabut. Majikannya lantas menuduh Nur telah berzina dengan orang tidak dikenal. &#8220;Padahal, saya sudah berulangkali mengaku bahwa saya diperkosa, dan yang memperkosa itu keponakan juragan sendiri,&#8221; tutur Nur dengan polos saat ditemui Surya.</p>
<p>Tetapi, tak satupun keluarga juragannya mempercayai ceritanya. Nur tak menyangka, juragannya yang dia kenal baik dan tidak pelit itu, akhirnya harus melaporkan dirinya ke aparat kepolisian. Karena tuduhan berbuat zina, Nur akhirnya dihukum penjara usai empat hari berada di rumah sakit untuk perawatan kelahirannya. “Saya harus membawa bayi saya karena tidak ada yang mau merawat. Jadi, sejak bayi merah, Rani sudah menemani saya di penjara,” kata Nur sambil agak menerawang.</p>
<p>Untunglah, selama di penjara bayinya mendapatkan perawatan cukup memadai. &#8220;Saya bisa meminuminya ASI. Oleh pihak penjara, anak saya juga diberi susu kaleng dan imunisasi rutin. Jadi anak saya sehat,&#8221; kata Nur.</p>
<p>Meski berada di penjara, Nur melewati hari-harinya dengan cukup terhibur dan penuh kesibukan karena kehadiran Rani. Suasana berubah ketika hari pelaksanaan hukuman cambuk tiba. Sesuai aturan hukum di Saudi, mereka yang terjerat kasus perkosaan dikenai hukuman cambuk dengan rotan. Dan untuk kasus Nur, dia terancam 2.000 kali cambukan yang mesti dicicil selama 2 tahun.</p>
<p>Nur kemudian bisa berkirim surat ke suami dan keluarganya di Puger. “Saya bilang bahwa saya mempunyai anak karena diperkosa keponakan majikan. Saya minta suami saya untuk menikah lagi. Ternyata dia tidak mau dan akan menunggu saya,&#8221; kata Nur, yang mengaku bangga dengan suaminya.</p>
<p>Setelah pihak LSM buruh migran Indonesia mendapatkan info tentang Nur dari para buruh di Saudi, nasib Nur mulai terpantau pemerintah Indonesia. Dan hukuman 2.000 kali cambukan, akhirnya cuma didapatkannya sebanyak 50 kali. “Ada sejumlah wanita Indonesia lainnya yang menjalani hukuman di Ar Ruwais,” ucap Nur.</p>
<p>Pada akhir Oktober lalu, Nur dibebaskan. Tak mau berurusan lebih panjang jika harus menggugat keponakan majikannya, Nur memutuskan segera pulang ke Indonesia.</p>
<p>Sempat Nur ingin memberikan Rani kepada orang Saudi yang berminat. Tapi, justru keluarga dan suaminya di Puger memberi dukungan dan siap menerima kedatangan Nur bersama bayinya. “Suami saya berpesan agar Rani ikut dibawa pulang. Suami saya sangat menerima. Itu yang menguatkan saya untuk menerima keadaan ini dengan pasrah,” kata Nur.</p>
<p>Dari pernikahannya dengan Wagiman, Nur dikarunai tiga anak, yang sudah beranjak remaja. “Saya terharu karena justru suami dan keluarga di sini sangat sayang pada Rani. Tak bisa saya bayangkan jadinya andaikata Rani saya serahkan pada orang Saudi yang menginginkan dia,” ucap Nur. <strong>(Sri Wahyunik)</strong></p></blockquote>
<p><strong>=============================================================</strong></p>
<p><strong>Beginilah kalau asas praduga bersalah dan UU Pornografi diterapkan di negara Barbar.. Perempuan yang dipoerkosa dapat dianggap bersalah karena dianggap menaikkan napsu pemerkosa.. </strong></p>
<p><strong>Pertanyaannya adalah, siapakah yang salah jika ada orang kaya yang di rampok? perampok atau orang kaya yang dirampok??<br />
</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/250/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/250/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=250&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/24/korban-pemerkosaan-dipenjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SKB 4 Menteri : Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/16/skb-4-menteri-pemeliharaan-momentum-pertumbuhan-ekonomi-nasional-dalam-mengantisipasi-perkembangan-perekonomian-global/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/16/skb-4-menteri-pemeliharaan-momentum-pertumbuhan-ekonomi-nasional-dalam-mengantisipasi-perkembangan-perekonomian-global/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 07:31:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=246</guid>
		<description><![CDATA[Suhendra &#8211; detikFinance Jakarta &#8211; Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit). Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/16/skb-4-menteri-pemeliharaan-momentum-pertumbuhan-ekonomi-nasional-dalam-mengantisipasi-perkembangan-perekonomian-global/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=246&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0 0 12pt;"><img class="aligncenter" src="http://www.geocities.com/semsar_siahaan/paintings/buruhbangunan.jpg" alt="" width="428" height="742" /></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0 0 12pt;">
<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0 0 12pt;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#ee0000;font-family:Arial;" lang="NO-BOK">Suhendra</span></strong><span style="color:#ee0000;"><span class="reporter3"><span style="line-height:140%;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"> &#8211; detikFinance</span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0 0 12pt;"><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK">Jakarta</span></strong><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"> &#8211; Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. </span></span><span style="color:black;font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi </span><a href="http://www.detikfinance.com/read/2008/10/24/140212/1025412/4/umr-kini-ditentukan-pengusaha-dan-buruh"><span style="color:#dd0000;text-decoration:none;"><span style="font-size:small;">negosiasi langsung</span></span></a><span style="font-size:small;"> antara pengusaha dan buruh (bipartit).</span></span></p>
<p>Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.</p>
<p>Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global’.</p>
<p><strong><span style="font-family:Arial;">Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal 1</span></strong><br />
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.</p>
<p><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal 2</span></strong><strong><br />
</strong><span style="font-size:small;">Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:<br />
<strong><span style="font-family:Arial;"> </span></strong></span><strong><br />
</strong><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0;"><span style="color:black;font-family:Arial;"><span style="font-size:small;"> </span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><br />
<span style="font-size:small;"><strong><span style="font-family:Arial;">b. Menteri Dalam Negeri melakukan: </span></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0 0 12pt;"><strong><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;"> </span></span></strong><strong><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><br />
</span></strong><strong><span style="color:black;font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">c. Menteri Perindustrian melakukan:</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="FI"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="FI"><span style="font-size:small;">Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:140%;margin:0 0 12pt;"><span style="font-size:small;"><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></span></p>
<p><strong><span style="color:black;font-family:Arial;">d. Menteri Perdagangan melakukan:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-.25in;line-height:140%;margin:0 0 0 24.75pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;line-height:140%;font-family:Wingdings;" lang="NO-BOK"><span>§<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Mendorong ekspor hasil industri padat karya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><br />
</span><strong><span style="color:black;font-family:Arial;">Pasal 3 </span></strong></span><span style="color:black;font-family:Arial;"><br />
<span style="font-size:small;">Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.</p>
<p></span></span><strong><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><span style="font-size:small;">Pasal 4</span></span></strong><span style="color:black;font-family:Arial;" lang="NO-BOK"><br />
<span style="font-size:small;">Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.</p>
<p><strong><span style="font-family:Arial;">Pasal 5</span></strong><br />
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.</span></span></p>
<p><strong>(hen/ir)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/246/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=246&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/16/skb-4-menteri-pemeliharaan-momentum-pertumbuhan-ekonomi-nasional-dalam-mengantisipasi-perkembangan-perekonomian-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.geocities.com/semsar_siahaan/paintings/buruhbangunan.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Astronomers See Exoplanets for First Time</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/15/astronomers-see-exoplanets-for-first-time/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/15/astronomers-see-exoplanets-for-first-time/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 20:39:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[science & mathematics]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=244</guid>
		<description><![CDATA[Dazzling trio. The three red dots around the central glare of a star are actual planets imaged in the infrared, not artist’s renditions. By Richard A. Kerr ScienceNOW Daily News 13 November 2008 For 13 years, astronomers have inferred only &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/15/astronomers-see-exoplanets-for-first-time/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=244&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" src="http://sciencenow.sciencemag.org/content/vol2008/issue1113/images/2008111311.jpg" alt="" width="450" height="249" /></p>
<p><strong>Dazzling trio. </strong>The three red dots around the central glare of a star are actual planets imaged in the infrared, not artist’s renditions.</p>
<blockquote><p>By Richard A. Kerr<br />
<em>Science</em>NOW Daily News<br />
13 November 2008</p>
<p>For 13 years, astronomers have inferred only the presence of planets circling other stars. Now, they have finally spotted them with their own eyes. In two papers published online today in <em>Science</em>, researchers report imaging four planets circling two other stars. Experts say this direct view could shed light on planet formation&#8211;and eventually even provide signs of alien life.</p>
<p>The challenge for direct detection of exoplanets has been picking out a planet&#8217;s faint light in the overwhelming glare of its nearby star. All of the previously known 300-plus exoplanets had been found other ways, for example, by measuring how they gravitationally tugged on their parent star. Alternatively, the planet&#8217;s gravity bends the passing light of a background star, or the planet blocks starlight by passing in front of its star. No one actually &#8220;saw&#8221; them.</p>
<p>The new observations required the latest, most sophisticated versions of two technologies. Large ground-based telescopes had to be fitted with so-called adaptive optics that compensate for the blurring effects of the atmosphere. These observatories and the orbiting Hubble Space Telescope also needed equipment to block most of the light from a central star.</p>
<p>With such modified scopes, astronomers led by Christian Marois of the National Research Council&#8217;s Herzberg Institute of Astrophysics in Victoria, Canada, spotted three objects near a star 128 light-years away designated HR 8799. Another team, led by Paul Kalas of the University of California, Berkeley, found an additional exoplanet near the star Fomalhaut, just 25 light-years away and one of the brightest stars in the sky. All of the objects appeared to orbit their stars, fulfilling one requirement for a bona fide exoplanet detection.</p>
<p>Meeting the other requirement&#8211;a mass small enough to qualify as a planet rather than an undersized star&#8211;was trickier. Judging by the estimated young age of Marois&#8217;s triple system and the infrared energy being radiated by the still-hot objects, they appear to be five to 10 times the mass of Jupiter, or under the 13-Jupiter-mass limit. With the Fomalhaut object, its minimal gravitational disruption of a nearby dust disk circling the star implies that it has at most three times the mass of Jupiter.</p>
<p>&#8220;The era of direct imaging is finally here,&#8221; says astronomer Ray Jayawardhana of the University of Toronto in Canada. &#8220;We&#8217;re finding an entirely new population of planets&#8211;more massive and distant from their stars&#8221; than detected using other techniques. With images from exoplanets in hand, astronomers will be able to infer their composition by analyzing the spectrum of their light, adds astrophysicist Alan Boss of the Carnegie Institution of Washington&#8217;s Department of Terrestrial Magnetism in Washington, D.C. That could reveal new secrets of how planets form as well as provide clues to alien life. Given a decade or two worth of technological progress, Boss says, astronomers could be making &#8220;the case that some exoplanets are not just habitable, but maybe even inhabited.&#8221;</p></blockquote>
<p>Yang di bawah adalah ulasan dan terjemahan dari seorang teman</p>
<blockquote><p>Berita baru, baru kemaren pertama kali bisa dilihat keberadaan planet di tatasurya lain (planet mengelilingi bintang lain). Sebelum ini sudah ditemukan 300 lebih planet di tatasurya lain dengan cara tidak langsung (mengamati pengaruh gravitasinya pada bintang yg dikelilinginya, dsb). Baru kemaren pertama kali satu dari planet2 tersebut bisa dilihat langsung dengan teleskop (dinamakan exoplanet: extrasolar planet = planet di luar tatasurya kita). Ini tentu penting, karena kita bisa memastikan keberadaan planet2 lain, yang beberapa di antaranya bisa terletak di &#8216;glodilock zone&#8217; seperti bumi, tidak terlalu panas dan dingin, kondisi sempurna untuk adanya kehidupan.</p>
<p>Kutipan dari artikel sumber:</p>
<p><span style="font-style:italic;">That could reveal new secrets of how planets form as well as provide clues to alien life. Given a decade or two worth of technological progress, Boss says, astronomers could be making &#8220;the case that some exoplanets are not just habitable, but maybe even inhabited.&#8221;</span></p>
<p>(terjemahan)<br />
Itu dapat membuka rahasia baru dari bagaimana planet terbentuk, dan juga menyediakan petunjuk2 dari kehidupan alien. Dengan satu atau dua dekade proses teknologi, kata Boss, astronomer akan dapat menyatakan, tidak hanya bahwa beberapa planet dapat dihuni kehidupan, tetapi mungkin juga astronomer akan menyatakan bahwa beberapa planet tersebut benar2 dihuni kehidupan asing (alien).</p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<p>Sangat menarik.. jika memang di sana ada &#8216;Alien&#8217;, saya sangat berharap hal tersebut bukan alasan untuk kita memulai perang bintang..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/244/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/244/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=244&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/15/astronomers-see-exoplanets-for-first-time/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sciencenow.sciencemag.org/content/vol2008/issue1113/images/2008111311.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UU Pornografi</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/11/uu-pornografi/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/11/uu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 06:28:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=241</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/11/uu-pornografi/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=241&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p><strong>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.<br />
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</p>
<p><strong>Pasal 2</strong></p>
<p>Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.</p>
<p><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>Pengaturan pornografi bertujuan:<br />
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II<br />
LARANGAN DAN PEMBATASAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:<br />
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.kekerasan seksual;<br />
c.masturbasi atau onani;<br />
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau<br />
e.alat kelamin.</p>
<p>(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.seni dan budaya;<br />
b.adat istiadat; dan<br />
c.ritual tradisional.</p>
<p><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB III</strong><br />
<strong>PERLINDUNGAN ANAK</strong></p>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.</p>
<p>2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB IV<br />
PENCEGAHAN</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kesatu<br />
Peran Pemerintah</strong></p>
<p><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:<br />
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;<br />
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan<br />
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:<br />
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;<br />
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;<br />
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan<br />
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kedua<br />
Peran Serta Masyarakat</strong></p>
<p><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:<br />
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;<br />
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan<br />
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.</p>
<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB V<br />
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.<br />
<strong>Pasal 25</strong></p>
<p>Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan<br />
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.</p>
<p>(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.</p>
<p>(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p><strong>Pasal 27</strong></p>
<p>Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.</p>
<p>(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VI<br />
PEMUSNAHAN</strong></p>
<p><strong>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.</p>
<p>(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VII<br />
KETENTUAN PIDANA</strong></p>
<p><strong>Pasal 30</strong></p>
<p>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 31</strong></p>
<p>Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 32</strong></p>
<p>Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 33</strong></p>
<p>Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 34</strong></p>
<p>Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 35</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 36</strong></p>
<p>Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 37</strong></p>
<p>Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 38</strong></p>
<p>Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p><strong>Pasal 39</strong></p>
<p>Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p><strong>Pasal 40</strong></p>
<p>(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.</p>
<p>(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.</p>
<p>(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.</p>
<p>(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.</p>
<p>(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.</p>
<p>(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.</p>
<p>(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p><strong>Pasal 41</strong></p>
<p>Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />
a.pembekuan izin usaha;<br />
b.pencabutan izin usaha;<br />
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau<br />
d.pencabutan status badan hukum.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p><strong>Pasal 42</strong></p>
<p>Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.</p>
<p><strong>Pasal 43</strong></p>
<p>Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.</p>
<p><strong>Pasal 44</strong></p>
<p>Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>PENJELASAN:</strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.<br />
Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.<br />
Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.</p>
<p><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.</p>
<p><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.</p>
<p>Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.</p>
<p><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.</p>
<p><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.<br />
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.<br />
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.<br />
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.</p>
<p><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p>
<p><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/241/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/241/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=241&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/11/11/uu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Imagine..</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/18/imagine/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/18/imagine/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2008 11:18:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[song of the day]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=228</guid>
		<description><![CDATA[Imagine there&#8217;s no gender. It&#8217;s not so hard to do. Babies in rainbow blankets, not just pink or blue. Imagine all the people, being free to choose&#8230; Imagine there&#8217;s one pronoun. I wonder if you can. No such words divide &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/18/imagine/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=228&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><a href="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/gender_role.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-229" title="gender_role" src="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/gender_role.jpg?w=280&#038;h=300" alt="" width="280" height="300" /></a></p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">Imagine there&#8217;s no gender. It&#8217;s not so hard to do.<br />
Babies in rainbow blankets, not just pink or blue.<br />
Imagine all the people, being free to choose&#8230;</p>
<p style="text-align:center;">Imagine there&#8217;s one pronoun. I wonder if you can.<br />
No such words divide us. No such &#8216;woman&#8217; or &#8216;man&#8217;.<br />
Imagine all the people. More than just their glands&#8230;</p>
<p style="text-align:center;">[chorus]<br />
You may say I&#8217;m a dreamer,<br />
But I&#8217;m not the only one.<br />
I hope some day you&#8217;ll join us,<br />
And the world will be as one.</p>
<p style="text-align:center;">Imagine our potential. It&#8217;s easy if you try.<br />
To claim both strength and beauty, with both our wings we&#8217;ll fly.<br />
Imagine all the people, free to be themselves.. .</p>
<p style="text-align:center;">[chorus]</p>
</blockquote>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:left;">(Nyanyikan dengan nada Imagine nya The Beatles)..</p>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:left;">Ini saya dapat dari milis, bukan bikin sendiri.. Saya sangat suka dengan liriknya seperti saya menyukain rilik aslinya ..</p>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:left;">Enjoy it..</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/228/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/228/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=228&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/18/imagine/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/gender_role.jpg?w=280" medium="image">
			<media:title type="html">gender_role</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kepulauan Pasifik</title>
		<link>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/14/kepulauan-pasifik/</link>
		<comments>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/14/kepulauan-pasifik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2008 12:08:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sayapbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sayapbarat.wordpress.com/?p=221</guid>
		<description><![CDATA[Pulau Pasifik atau Oseania, terdapat lebih dari 25.000 pulau dan kurang lebih 25 negara dan teitorial yang tersebar dari barat dan memusat di Laut Pasifik. Walaupun Kepulaulan Pasifik memiliki luas jutaan kilometer kubik, jumlah luas daratannya hanya 1.261.456 sq km. &#8230; <a href="http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/14/kepulauan-pasifik/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=221&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--> <!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:center;line-height:normal;" align="center">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><a href="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/oceania1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-231" title="oceania1" src="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/oceania1.jpg?w=348&#038;h=250" alt="" width="348" height="250" /></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pulau Pasifik atau Oseania, terdapat lebih dari 25.000 pulau dan kurang lebih 25 negara dan teitorial yang tersebar dari barat dan memusat di Laut Pasifik. Walaupun Kepulaulan Pasifik memiliki luas jutaan kilometer kubik, jumlah luas daratannya hanya 1.261.456 sq km. Sedikit lebih besar dari Afrika Selatan,<span> </span>sedikit lebih kecil daripada peru dan memiliki perbandingan dangan Alaska sebesar 4 : 5. Kepulauan New Guinea, New Zeland dan Hawai mempunyai 93 persen luas daratan. New Zealan di kepulauan bagian selatan memiliki peringkat ke 12 untuk pulau terbesar di dunia. Sedangkan, New Zealand di bagian utara memiliki peringkat ke 14.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kepulaunan pesifik dibadi menjadi 3 subregional yaitu Melanesia, Mikronesia, dan Polinesia. Mela dari kata Melanesia dapat berarti hitam atau gelap, yang dapat diartikan dengan corak kulit masyarakat Melanesia yang gelap. Mikro dalam kata mikronesia dapat berarti kecil, karena melihat dari tubuh masyarakat Mikronesia yang pendek dan kecil. Sedangkan poli dalam kata polinesia yang berarti banyak, mengartikan kepulauan polinesia yang sangat banyak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Melanesia</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Melanesia memiliki luas 5.600 km .Dari barat laut hingga tenggara, Melanesia terdiri dari : Papua New Guinea, Papua,Pulau Solomon, Pulau Fiji, Pulau Caedonia, dan beberapa pulau dari Negara Vanuatu. Pulau terbesar di Melanesia adalah New Guinea. Pulau terbesar di kepulauan pasifik dan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland.<span> </span>Bagian timur dan selatan New Guenea adalah negeri Solomon dan Venuatu, dan kepulauan Fiji. Terdapat lebih dari 700 bahasa di sini.<span> </span><strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mikronesia</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kepulauan kecil dan pulau-pulau karang Micronesia menyebar luas meliputi bagian besar wilayah utara Melanesia dan timur Asia. Mikronesia memiliki 4 bagian kepulauan. Kepulauan Carolina, kepulauan Mariana, Palau, dan Guam. Di timur<span> </span>Mariana adalah kepulauan Mershal. Di bagian tenggara Mariana adalah Negara Kiribati yang berada di wilayah ekuator. Negara kecil Nauru di bagian barat Kiribati juga termasuk dalam Mikronesia. Kepulauan Mikronesia sangat kecil denga luas daatan hanya 3240 sq km. Lebih dari itu, Makronesia hanya mencakup sekitar 3,6 persen dari total wilayah daratan Oseania.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Polinesia</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Polinesia, berada di bagian tengah dan selatan Pasifik. Polinesia lebih besar bahkan dari jumlah luas totam Mikronesia dan Melanesia jika digabungkanPolinesia terdiri dari American Samoa, Cook Island, French Polynesia, Hawai, New Zealand, Niue, Pitcairn Island, Samoa, Tokelau, Tonga, Tuvalu, Wallis dan kepulauan Futuna.<strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">KEADAAN ALAM</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Selain New Zealand dan Kepulauan bagian selatan, Kepulauan Pasifik memiliki iklim tropis atau ubtropis. Temperatur berkisar mendekati 27° C<span> </span>(80° F) sepanjang tahun. Di ketinggian yang lebih tinggi, temperatur turun hingga mencapai 1,7° C<span> </span>(3° F) untuk setiap kenaikan ketinggian 300m.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Vegetasi kepulauan pasifik sangat beragam bergantung dari jenis daratannya. Kepulauan yang bertautan dengan benua memiliki vegetasi iklim tropis dengan hutan mangrove yang mengelilingi pulau. Tanah dan kepulauan karang sedikit jumlahnya, berpasir dan sangat kurang subur.<span> </span>Vegetasi yang jarang, hanya tediri dari semak belukar, puhon-pohon kecil, dan sangat banyak ditemukan pohon palm. Namun, di kepulauan rendah yang menerima lebih banyak curah hujan, terdapat beberapa hutan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">PENDUDUK</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> KEPULAUAN PASIFIK</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:15pt;text-align:left;"><a href="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/200px-malaitan_chief1.jpg"><img class="size-medium wp-image-233 alignleft" title="200px-malaitan_chief1" src="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/200px-malaitan_chief1.jpg?w=186&#038;h=280" alt="" width="186" height="280" /></a><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> Kepula</span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">uan Pa</span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">sif</span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">ik </span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">ter</span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">idiri dari berakam ras dan kelompok etnis, yang berasal dari migrasi wilayah yang terjadi ribuan tahun </span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">la</span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">lu. </span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Mereka termasuk penduduk Melanesia, Mikronesia dan Polinesia, yang kemungkinan perasal dari Asi</span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">a </span><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Tenggara, Eropa dan Amerika, Cina, dan Indian yang menemukan Fiji. Imigran lainnya yang termuda adalah penduduk Vietnam yang mendiami Caledonia dan Vanatu. Lalu yang lainnya juga adalah penduduk Filipina yang mendiami Mikronesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Tidak terhitung banyaknya bahasa yang ditemukan. Terdapat sekitar 1200 bahasa di kepulauan psifik, dan sekitar 700 bahasa terdapat di New Guinea. Bahasa-bahasa ini dibagi dalam dua kelompok, Papuan dan Malayo-Polynesian. Bahasa Papua terdapat di New Guinea, sedangkan Malayo- Polinesian terdapat di tempat lain di kepulauan Pasifik. Mayoritas penduduk di Kepulauan Pasifik menggunakan bahasa Malayo-Polinesian dalam kesehariannya. Bahasa Inggris dan bahasa Perancis, digunakan sebagai bahasa resmi Negara atau daerah yang diajarkan dalam bahasa pengantar di sekolah. Bahasa Inggris menjadi bahasa resmi dari Fiji, Kiribati, New Zealand, Papua New Guinea, Kepulauan Solomon, Tonga, Vanuatu, dan Negara bagian Mikronesia. Bahasa Perancis menjadi bahasa resmi dari French Polinesia, New Cacedonia, Vanuatu, dan Wallis-Futuna</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&quot;">Penduduk dan Kebudayaan Melanesia</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Walaupun terdapat banayak keberagaman penduduk asli di Melanesia, secara keseluruhan, penduduk<span> </span>di sana berkulit hitam dan berambutt keriting. Suku asli New Guinea bermigrasi bermigrasi ke pulau tersebut lebuh dari 30.000 tahun yang lalu. Kelompok kedua,<span> </span>suku<span> </span>Papua, mendominasi populasi penduduk di New Guinea. Kelompok ketiga adalah suku<span> </span>Melanesia, yang mendiami prtama kali dan merupakan suku asli Melanesia yang mendiami bagian ujung selatan New Guinea dan beberapa pulau dia Melanesia. Ketiga kelompok suku ini, merupakan keturunan ras Austroloid yang mendiami Australia dan beberapa bagia dari Asia Tenggara. Ras yan tidak berkulit gelap yang berada di wilayah Melanesia dapat kita temui di Fiji, yang memiliki kulit lebih terang yang biasa kita temui di wilayah Polinesia. Juga, beberapa penduduk Fuji juga berasal dari suku Indian yang dibawa oleh kapal Inggris anatara tahun 1979 dan 1916 untuk bekerja di pergebunan tebu. Kebanyakan penduduk Melanesia berkehidupan dari bertani dan sangat menganut budaya patrilineal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Penduduk dan Kebudayaan Makronesia</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pulau-pulau dibagain timur Mikrinesia didiami oleh pe <span> </span>nduduk keturunan ras Polinesia, atau mongoloid, yang karakteristiknya adalah berkulit lebih terang dan berambut hitam lurus atau bergelombang, tapi tidak ikal. Di uung bagian barat kepulauan, ras kulit coklat Melayu dan kulit hitam Melanesia juga ditemukan.Karena sebagian besar mata pencaharian menra adalah sebagai pelaut dan sering bepergian antar pulau, Secara umum, penduduk Mikronesia hidup di pantai. Selain di Kiribati, kebudayaan di Mikronesia menganut system matrilineal. Di sana, kekeluargan juga sangat tinggi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sebelum jaman colonial, penduduk Mikronesia adalah penganut politeisme, yaitu kepercayaan yang menganut lebih dari satu tuhan atau dewa. Mereka percaya tuhanlah yang mengatur kesehatan, cuaca, dan kondisi-kondisi lainnya. Misionaris dari Amerika dan Eropa mengubah sebagian besar penduduk Mikronesia menjadi beragama Kristea, terutama Katolik Roma. Seni dan kerajinan di Mikronesia berupa ornament, tato, dan kerajinan kayu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Penduduk dan Kebudayaan Polinesia</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Polinesia, tidak seperti di Mikronesia dan Melanesia memiliki kebudayaan, bahasa dan kondisi fisik yang hamper serupa semua. Polinesia berasal dari ras mongolod, yang memilki kulit lebih terang dan tubuh lebih tinggi daripada penduduk di Mikronesia dan Melanesia. Rambut mereka hitam dan lurus atau bergelombang. Walaupun nenek moyang mereka tidak menggunakan bahan baku logam, mereka lebih memiliki kebudayaan yang lebih tinggi lagi dengan menggunakan bahan material yang terdapat di sana. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Sebelum jaman colonial, penduduk polinesia juga menemikan berbagai macam cara menangkap ikan, seperti menggunakan perangkap, jarring dan bermacam teknik menangkap ikan lainnya. Penduduk polinesia juga membuat patung besar yang terdapat di kepulauan bagian timur. Mereka sangat lihai dalam seni kerajinan tangan, yang keahlian tersebut diturunkan dari keluarga mereka hingga sekarang. Seni dan kebudayaan lainnya adalah seni suara dan tarian, yang cukp terkenal hingga sekarang di Kepulauaan Pasifik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Pada jaman colonial, penuduk Polinesia percaya pada banyak tuhan, yang mewakilkan banyak aspek dalam lingkungan. Penduduk polinesia bahkan percaya bahwa mereka adalah keturunan langsung dari dewa-dewa mereka. Namun, seperti kebanyakan kepulauan pasifik lainnya, penduduk Polinesia sekarang menganut ajaran Kristen. Mayoritas beragama Protestan, dan minoritas menganut Katolik Roma. Di French Polinesia, terdapat 55 persen populasi yang menganut Protestan, dan sekitar 36 persen yang menganut Katolik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">PEMERINTAHAN</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kepulauan Pasifik terdapat 10 negara Independen seperti Fiji, Nauru, New Zealand, Papua New Guinea, Solom Island, Tonga, Tuvalu, Vanuatu, dan Samoa. Hawai adalah Negara bagian dari Amerika Serikat, Papua adalah profinsi dari Indonesia, dan pulau paling timur adalah bagian dari Chile. Enam pemerintahan mandiri tetap menjaga hubungan dengan Negara bekas kolonialnya. Cook Island dan Niue dengan New Zealand; Federated States of Micronesia, Marshial Island, Palau, dan kepulauan mariana selatan dengan Amerika Serikat. Dan 7 Teritoral terdaftar dalam Negara lain. Ketujuh teritori ini adalah New Caledonia, French Polynesia, dan Waliis dan Natuna yang terdaftar termasuk dalam wilayah Perancis; Tokelau yang terdaftar dalam wilayah New Zealand; Pitcairn Island yang terdaftar dalam wilayah Britain; Dan American Samoa dan Guam yang terdaftar dalam wilayah AmerikaSerikat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">SEJARAH</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Asal Mula Penduduk Kepulauan Pasifik</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;line-height:15pt;"><a href="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/250px-priests_traveling_across_kealakekua_bay_for_first_cont.jpg"><img class="size-full wp-image-234 alignleft" title="250px-priests_traveling_across_kealakekua_bay_for_first_cont" src="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/250px-priests_traveling_across_kealakekua_bay_for_first_cont.jpg?w=500" alt="" /></a><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Kepulauan Pasifik dihuni pertama kali oleh migrant dari Asia Tenggara. Walaupun tidak diketahui persis kapan migrasi itu dilakukan, cukup jelas mereka mulai menghuni di akhir jaman es, selama masa Pleistosin ( berakhir 10.000 tahun lalu ). Selama jaman es, luas laut lebih kecil daripada sekarang, Selat Sunda dan Sahul tidak tertutup air pada saat itu. Selat Sunda menghubungkan semenanjung Asia Tenggara dan menghubungkan banyak pulau di bagian barat Indonesia, seperti Pulau Jawa dan Sumatra. Selat Sahul menghubungkan Australia, New Guinea, dan kepulauan Aru di Indonesia. Ketika Selat Sunda dan Sahul tertutup, New Guinea terpisah dari Australia dan kepulauan bagian timur Indonesia semakin memisah dari Indonesia Tengah karena tertutup oleh air. Ras kulit hitam, yang disebut Austroloit, berlayar sampai ke New Guina dan pulau-pulau lain di Melanesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Gelombang selanjutnya dalam migrasi, ras Asia yang berbahasa Melayu-Polinesia, mendiami New Guinea dan sampai ke tenggara dengan menggunakan kano. Mereka menjangkau Kepulauan Fiji sekitar 3.500 tahun lalu. Diawal sekitar 5.000 tahun lalu, gelombang migrasi lainnya, bertubuh lebih pendek dan berkulit lebih terang, menjelajah kea rah timur dari Indonesia dan Filipina ke kepulauan Mikronesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><span> </span>Kepulauan Pasifik yang terakhir dihuni adalah Polinesia. Penduduk Polinesia, dengan karakteristik ras Asian, beberapa berasal dari Asia Tenggara. Pelayar Polinesia menempuh daerah Pasifik menggunakan bintang sebagai penunjuk. Mereka melengkapi wilayah oseania dengan menemukan Hawai pada sekitar abad ke 7 sampai 13. Karena hamper semua populasi Kepulauan Pasifik melewati Melanesia, wilayah tersebut memiliki penduduk yang menrupakan pencampuran dari banyak ras lainnya..</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Eksplorasi Eropa dan Kolonial </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Orang Eropa pertama yang menemukan Pasifik adalah seorang penjelajah dari Spanyol bernama Vasco Núñez de Balboa. Tujuh tahun kemudian, Navigator Portuis bernama Ferdinand Magelland, berlayar dari Spanyol, melewati Amerika Selatan yang kemudian berlayar sampai ke pasifik. Ia lalu mendarat di Kepulauan Tuamotu dan Guam. Penjelajah Eropa lainnya, termasuk Jakob Le Maire dan Abel Janszoon berlayar sampai ke Pasifik di awal abad ke 17. Walaupun semua penjelajah ini sangat mengerti tentang Pasifik, Navigator Inggeris bernama Kapten James Cook lah yang memberitakan Oseania ke Eropa. James Vook juga yang menemukan Kepulauan Sandwich pada abad 18 yang<span> </span>kemudian dikenal dengan kepulauan Hawai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:15pt;"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;">Penduduk eropa memberikan tragedy dan inovasi pada penduduk asli Kepulauan Pasifik. Penyakit yang diderita oleh penduduk eropa seperti TBC, cacar, dan campak mengurangi populasi di Oseania,terutama di Polinesia. Di beberpa wilayah kepulauan terjadi penurunan kepadatan penduduk. Penyakit yang ditularkan tidak berhenti menjangkit sampai pada awal abad ke 20. Selama abad ke 19, Perancis, Ingrris, Jerman dan Amerika Serikat menyatakan hamper seluruh kepulauan Pasifik menjadi Negara kolonialnya.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sayapbarat.wordpress.com/221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sayapbarat.wordpress.com/221/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sayapbarat.wordpress.com&amp;blog=1600882&amp;post=221&amp;subd=sayapbarat&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sayapbarat.wordpress.com/2008/10/14/kepulauan-pasifik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/92c89353080be5aad3116d41e342798f?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sayapbarat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/oceania1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">oceania1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/200px-malaitan_chief1.jpg?w=199" medium="image">
			<media:title type="html">200px-malaitan_chief1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sayapbarat.files.wordpress.com/2008/10/250px-priests_traveling_across_kealakekua_bay_for_first_cont.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">250px-priests_traveling_across_kealakekua_bay_for_first_cont</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
