SAYAP BARAT

Entries from November 2008

Korban Pemerkosaan Dipenjara

November 24, 2008 · 18 Comments

Senin, 24 November 2008 | 10:18 WIB

JEMBER, SENIN – Sosok bocah cantik yang bermain di halaman sebuah rumah berdinding keramik pada Kamis (20/11) siang itu, tampak berbeda dari teman-teman sepermainannya. Bocah itu berumur 18 bulan dengan badan gemuk, kulit putih bersih, rambut berombak indah dan hidung mancung. Wajah kearab-araban bocah bernama Rani Dwi Lestari ini gampang dibedakan dengan wajah khas Jawa teman-teman sebanya.

Memang, Rani yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah angkatnya di Desa Wringin Telu, Kecamatan Puger, Jember ini berdarah campuran: Jawa dan Arab. Lalu kenapa bocah itu bisa berada di Puger, yang berjarak sekitar 25 kilometer dari pusat kota Jember?

Rani memang anak kandung dari –sebut saja– Nur, 38. Namun Wagiman, 40, yang telah menjadi suami Nur selama 20 tahun terakhir, bukanlah ayah kandung Rani. Nur mengandung Rani setelah dia diperkosa oleh keponakan majikannya saat bekerja di Jeddah, Saudi Arabia. Sejak tiga minggu lalu, Rani menginjak Indonesia dan kemudian tinggal bersama ibunya di Puger.

Nurs menuturkan, dia mulai pergi ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) pada April 2006 lewat PT AG yang berada di Malang. Setahun pertama Nur di Saudi tidak ada masalah. Komunikasi terus berjalan dengan keluarga di Puger, dan bahkan setelah 5 bulan bekerja ia bisa mengirimkan uang Rp 4,2 juta.

Tapi setelah itu komunikasi terputus. Keluarga baru mengetahui kondisi Nur pada Februari 2008 dari kabar lewat sepucuk surat yang ditulis teman Nur di Saudi. Surat itu membuat keluarga di Puger kaget. Sebab, isinya memberitahu bahwa Nur sedang dipenjara di tahanan khusus wanita Ar Ruwais Woman Detention Centre di Jeddah karena perbuatan asusila. Dia dikenai hukuman dua tahun plus hukuman cambuk.

Nur menuturkan, pemenjaraannya berawal ketika dirinya melahirkan Rani pada April 2007 lalu. Nur melahirkan Rani di rumah majikannya Abdullah M Argani di kota Jeddah. Tidak ada yang tahu dirinya melahirkan, namun suara bayi membuat seisi rumah kaget. Penghuni rumah itu akhirnya mengetahui bahwa Nur melahirkan seorang bayi perempuan.

Kelahiran anak Nur itu tentu membuat majikannya kalang kabut. Majikannya lantas menuduh Nur telah berzina dengan orang tidak dikenal. “Padahal, saya sudah berulangkali mengaku bahwa saya diperkosa, dan yang memperkosa itu keponakan juragan sendiri,” tutur Nur dengan polos saat ditemui Surya.

Tetapi, tak satupun keluarga juragannya mempercayai ceritanya. Nur tak menyangka, juragannya yang dia kenal baik dan tidak pelit itu, akhirnya harus melaporkan dirinya ke aparat kepolisian. Karena tuduhan berbuat zina, Nur akhirnya dihukum penjara usai empat hari berada di rumah sakit untuk perawatan kelahirannya. “Saya harus membawa bayi saya karena tidak ada yang mau merawat. Jadi, sejak bayi merah, Rani sudah menemani saya di penjara,” kata Nur sambil agak menerawang.

Untunglah, selama di penjara bayinya mendapatkan perawatan cukup memadai. “Saya bisa meminuminya ASI. Oleh pihak penjara, anak saya juga diberi susu kaleng dan imunisasi rutin. Jadi anak saya sehat,” kata Nur.

Meski berada di penjara, Nur melewati hari-harinya dengan cukup terhibur dan penuh kesibukan karena kehadiran Rani. Suasana berubah ketika hari pelaksanaan hukuman cambuk tiba. Sesuai aturan hukum di Saudi, mereka yang terjerat kasus perkosaan dikenai hukuman cambuk dengan rotan. Dan untuk kasus Nur, dia terancam 2.000 kali cambukan yang mesti dicicil selama 2 tahun.

Nur kemudian bisa berkirim surat ke suami dan keluarganya di Puger. “Saya bilang bahwa saya mempunyai anak karena diperkosa keponakan majikan. Saya minta suami saya untuk menikah lagi. Ternyata dia tidak mau dan akan menunggu saya,” kata Nur, yang mengaku bangga dengan suaminya.

Setelah pihak LSM buruh migran Indonesia mendapatkan info tentang Nur dari para buruh di Saudi, nasib Nur mulai terpantau pemerintah Indonesia. Dan hukuman 2.000 kali cambukan, akhirnya cuma didapatkannya sebanyak 50 kali. “Ada sejumlah wanita Indonesia lainnya yang menjalani hukuman di Ar Ruwais,” ucap Nur.

Pada akhir Oktober lalu, Nur dibebaskan. Tak mau berurusan lebih panjang jika harus menggugat keponakan majikannya, Nur memutuskan segera pulang ke Indonesia.

Sempat Nur ingin memberikan Rani kepada orang Saudi yang berminat. Tapi, justru keluarga dan suaminya di Puger memberi dukungan dan siap menerima kedatangan Nur bersama bayinya. “Suami saya berpesan agar Rani ikut dibawa pulang. Suami saya sangat menerima. Itu yang menguatkan saya untuk menerima keadaan ini dengan pasrah,” kata Nur.

Dari pernikahannya dengan Wagiman, Nur dikarunai tiga anak, yang sudah beranjak remaja. “Saya terharu karena justru suami dan keluarga di sini sangat sayang pada Rani. Tak bisa saya bayangkan jadinya andaikata Rani saya serahkan pada orang Saudi yang menginginkan dia,” ucap Nur. (Sri Wahyunik)

=============================================================

Beginilah kalau asas praduga bersalah dan UU Pornografi diterapkan di negara Barbar.. Perempuan yang dipoerkosa dapat dianggap bersalah karena dianggap menaikkan napsu pemerkosa..

Pertanyaannya adalah, siapakah yang salah jika ada orang kaya yang di rampok? perampok atau orang kaya yang dirampok??

Categories: gender

SKB 4 Menteri : Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global

November 16, 2008 · 3 Comments

Suhendra – detikFinance

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global’.

Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:

§ Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.

§ Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.

§ Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.


b. Menteri Dalam Negeri melakukan:

§ Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.

§ Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.

§ Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.


c. Menteri Perindustrian melakukan:

§ Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.

§ Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.

d. Menteri Perdagangan melakukan:

§ Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.

§ Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.

§ Mendorong ekspor hasil industri padat karya.


Pasal 3

Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.

Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.

(hen/ir)

Categories: Hukum

Astronomers See Exoplanets for First Time

November 15, 2008 · Leave a Comment

Dazzling trio. The three red dots around the central glare of a star are actual planets imaged in the infrared, not artist’s renditions.

By Richard A. Kerr
ScienceNOW Daily News
13 November 2008

For 13 years, astronomers have inferred only the presence of planets circling other stars. Now, they have finally spotted them with their own eyes. In two papers published online today in Science, researchers report imaging four planets circling two other stars. Experts say this direct view could shed light on planet formation–and eventually even provide signs of alien life.

The challenge for direct detection of exoplanets has been picking out a planet’s faint light in the overwhelming glare of its nearby star. All of the previously known 300-plus exoplanets had been found other ways, for example, by measuring how they gravitationally tugged on their parent star. Alternatively, the planet’s gravity bends the passing light of a background star, or the planet blocks starlight by passing in front of its star. No one actually “saw” them.

The new observations required the latest, most sophisticated versions of two technologies. Large ground-based telescopes had to be fitted with so-called adaptive optics that compensate for the blurring effects of the atmosphere. These observatories and the orbiting Hubble Space Telescope also needed equipment to block most of the light from a central star.

With such modified scopes, astronomers led by Christian Marois of the National Research Council’s Herzberg Institute of Astrophysics in Victoria, Canada, spotted three objects near a star 128 light-years away designated HR 8799. Another team, led by Paul Kalas of the University of California, Berkeley, found an additional exoplanet near the star Fomalhaut, just 25 light-years away and one of the brightest stars in the sky. All of the objects appeared to orbit their stars, fulfilling one requirement for a bona fide exoplanet detection.

Meeting the other requirement–a mass small enough to qualify as a planet rather than an undersized star–was trickier. Judging by the estimated young age of Marois’s triple system and the infrared energy being radiated by the still-hot objects, they appear to be five to 10 times the mass of Jupiter, or under the 13-Jupiter-mass limit. With the Fomalhaut object, its minimal gravitational disruption of a nearby dust disk circling the star implies that it has at most three times the mass of Jupiter.

“The era of direct imaging is finally here,” says astronomer Ray Jayawardhana of the University of Toronto in Canada. “We’re finding an entirely new population of planets–more massive and distant from their stars” than detected using other techniques. With images from exoplanets in hand, astronomers will be able to infer their composition by analyzing the spectrum of their light, adds astrophysicist Alan Boss of the Carnegie Institution of Washington’s Department of Terrestrial Magnetism in Washington, D.C. That could reveal new secrets of how planets form as well as provide clues to alien life. Given a decade or two worth of technological progress, Boss says, astronomers could be making “the case that some exoplanets are not just habitable, but maybe even inhabited.”

Yang di bawah adalah ulasan dan terjemahan dari seorang teman

Berita baru, baru kemaren pertama kali bisa dilihat keberadaan planet di tatasurya lain (planet mengelilingi bintang lain). Sebelum ini sudah ditemukan 300 lebih planet di tatasurya lain dengan cara tidak langsung (mengamati pengaruh gravitasinya pada bintang yg dikelilinginya, dsb). Baru kemaren pertama kali satu dari planet2 tersebut bisa dilihat langsung dengan teleskop (dinamakan exoplanet: extrasolar planet = planet di luar tatasurya kita). Ini tentu penting, karena kita bisa memastikan keberadaan planet2 lain, yang beberapa di antaranya bisa terletak di ‘glodilock zone’ seperti bumi, tidak terlalu panas dan dingin, kondisi sempurna untuk adanya kehidupan.

Kutipan dari artikel sumber:

That could reveal new secrets of how planets form as well as provide clues to alien life. Given a decade or two worth of technological progress, Boss says, astronomers could be making “the case that some exoplanets are not just habitable, but maybe even inhabited.”

(terjemahan)
Itu dapat membuka rahasia baru dari bagaimana planet terbentuk, dan juga menyediakan petunjuk2 dari kehidupan alien. Dengan satu atau dua dekade proses teknologi, kata Boss, astronomer akan dapat menyatakan, tidak hanya bahwa beberapa planet dapat dihuni kehidupan, tetapi mungkin juga astronomer akan menyatakan bahwa beberapa planet tersebut benar2 dihuni kehidupan asing (alien).

Sangat menarik.. jika memang di sana ada ‘Alien’, saya sangat berharap hal tersebut bukan alasan untuk kita memulai perang bintang..

Categories: science & mathematics

UU Pornografi

November 11, 2008 · 12 Comments

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Categories: Hukum